Adapun ketentuan sebagai berikut :
IPK | Jumlah SKS Maksimum |
0,00 – 1,49 | 12 SKS |
1,50 – 1,99 | 15 SKS |
2.00 – 2,49 | 18 SKS |
2,50 – 2,99 | 21 SKS |
3,00 – 4,00 | 24 SKS |
2. Pengembalian mata kuliah yang bersyarat, harus terlebih dahuli menempuh mata kuliah syaratnya.
3. Dosen wali wajib melaporkan jumlah mahasiswanya, IP, IPK dan jumlah SKS yang diambil masing-masing mahasiswa walinya ke jurusan.
4. Dosen Wali wajub melegalisasi kartu ujian mahasiswa dalam pelunasan SKS dan DPP.
5. ....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar