Banner

Senin, 13 September 2010

KETENTUAN PERWALIAN

1. Pengambilan SKS mahasiswa harus disesuaikan dengan ketentuan, dimana tidak boleh melebihi batas maksimal pengambilan.
Adapun ketentuan sebagai berikut :

IPK Jumlah SKS Maksimum
0,00 – 1,49 12 SKS
1,50 – 1,99 15 SKS
2.00 – 2,49 18 SKS
2,50 – 2,99 21 SKS
3,00 – 4,00 24 SKS

2. Pengembalian mata kuliah yang bersyarat, harus terlebih dahuli menempuh mata kuliah syaratnya.
3. Dosen wali wajib melaporkan jumlah mahasiswanya, IP, IPK dan jumlah SKS yang diambil masing-masing mahasiswa walinya ke jurusan.
4. Dosen Wali wajub melegalisasi kartu ujian mahasiswa dalam pelunasan SKS dan DPP.
5. ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar