Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi
berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa
bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil
pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai
sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh
suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama
Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan
Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang
dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan
historis.
Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan
puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa
audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan
review.
Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan
publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat
juga terus meningkat.
Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan
dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 :
(1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari
Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar Atestasi 3. Pernyataan
Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi 5. Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu
Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan
Publik sejak bulan Mei 2000.
Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum dalam standar auditing.
PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh
akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.
Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa
audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang
lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT).
PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat
dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan
oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review.
Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan
terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi
praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan
publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi
menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang
menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter).
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi
kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang
dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan
Indonesia.
Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk
mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan
Kompartemen Akuntan Publik.
Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib
mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya;
bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya
sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf
kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional
care).
Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistim pengendalian mutu
untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya
dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.
Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi
enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing,
standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi,
standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini
yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini
karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit
laporan keuangan.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis.
Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan
standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan
utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan
audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang
disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar
auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan
tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu
kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang
standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam lapran auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang
dipikul oleh auditor.
Standar Umum
” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk
sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak
sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor
independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan
baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan
pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review
terhadap hasil kerja para asistennya.
” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor
bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak
kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur
dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor
independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika
kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang
ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai
orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di
banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham
atau komite audit.
” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran
profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan
bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki
tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus
menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal
ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang
mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis
bukti audit.
Standar Pekerjaan Lapangan
” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin
apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca
dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi
pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan
auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan
dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan
pendapat.
” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”.
Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris,
manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan
memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan
pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku.
” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat
bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor
independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang
menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit
yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit
kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan
pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat
mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
Standar Pelaporan
” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip
akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted
accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup
konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik
akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk
laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa
jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn
perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai
pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan
auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan
setelah paragraf pendapat.
” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan
apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan
keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan
dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan
keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau
pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi
yang cukup dalam laporannya.
” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang
dipikul oleh auditor”.
Sumber : Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001/Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik : Salemba Empat , 2001.
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (SPAP)
Didalam SPAP
terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe
standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar
atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar
pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini yang
akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena
berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan
keuangan.
Standar
auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis.
Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan
standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan
utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan
audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang
disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar
auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan.
Standar
auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan
yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria
ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar
auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar
Pekerjaan Lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar
Pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak
dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika
ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
Standar Umum
” Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada
suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang
ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang
menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua
persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman
profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil
kerja para asistennya.
” Dalam semua
hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap
independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak
kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur
dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor
independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika
kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang
ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai
orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di
banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham
atau komite audit.
” Dalam
melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran
profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan
bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki
tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus
menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal
ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang
mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis
bukti audit.
Standar
Pekerjaan Lapangan
” Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah
kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat
memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi
pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan
auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan
dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan
pendapat.
” Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian
interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan
personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang
pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan
keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku.
” Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan
keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya
terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka
memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas,
ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan,
seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh
auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup
untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor
independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti
yang bersifat meyakinkan.
Standar
Pelaporan
” Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi
yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting
principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan,
dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku
umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang
didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
” Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa
jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara
material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn
perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang
mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam,
laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang
disajikan setelah paragraf pendapat.
” Pengungkapan
infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih
terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan
fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan
keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor
harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar
karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam
laporannya.
” Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh
auditor”.
Komitmen
Profesi Akuntan Publik
Dalam suatu organisasi profesi
seorang anggota organisasi profesi dituntut untuk memiliki komitmen profesi.
Menurut Gibson et. al. (1996) yang dikutip oleh Haryani (2001) mendefinisikan
komitmen sebagai lingkup, identifikasi, keterlibatan dan loyalitas yang
diekspresikan oleh seseorang terhadap organisasinya. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh Haryani (2001) yang meneliti tentang komitmen karyawan
sebagai keunggulan bersaing, menyatakan bahwa komitmen dapat dijadikan landasan
daya saing karena organisasi atau perusahaan dengan kayawan yang memiliki
komitmen tinggi, akan mendapatkan keunggulan-keunggulan yang tidak dimiliki
organisasi lain.
Komitmen Profesi adalah tingkat
loyalitas individu pada profesinya seperti yang dipersepsikan oleh individu
tersebut. Komitmen profesi dapat didefinisikan sebagai:
(1) Sebuah
kepercayaan pada dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan dan nilai-nilai dari
profesi, sehingga dengan adanya komitmen profesi para anggota profesi akan
melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan yang ditetapkan bagi profesinya tanpa
adanya paksaan,
(2) Sebuah
kemauan untuk menggunakan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan profesi.
Para anggota profesi akan selalu berusaha melakukan sesuatu semaksimal mungkin
untuk kemajuan profesi yang digelutinya,
(3) Sebuah
kepentingan untuk memelihara keanggotaan dalam profesi, karena para anggota
profesi merasa bahwa profesi tersebut merupakan wadah atau tempat bagi mereka
untuk menyalurkan atau mencurahkan aspirasi dan kemampuan yang dimilikinya.
Edelmann (1997: 103) mengatakan
bahwa komitmen profesi adalah tingkat loyalitas individu terhadap organisasi
dalam melaksanakan tugas dan menaati norma aturan dan kode etik profesi. Selain
itu, komitmen profesi auditor juga dapat didefinisikan sebagai suatu keyakinan
seorang auditor untuk melakukan segala sesuatu yang menjadi tuntutan bagi
profesi akuntan publik sehingga akan muncul loyalitas terhadap profesi maupun
organisasi profesi akuntan publik. Bagi seorang auditor, komitmen profesi mutlak
diperlukan berkaitan dengan loyalitas individu terhadap organisasi dalam
melaksanakan tugas dan menaati norma aturan dan kode etik profesi akuntan
publik. Hal ini dikatakan mutlak karena dengan adanya kesadaran untuk mematuhi
aturan dan kode etik profesi, maka akan akan mengurangi timbulnya konflik
internal pada diri auditor tersebut apabila dihadapkan pada suatu kondisi
dilema etis sehingga profesionalisme dari auditor dapat selalu dijaga.
Wibowo (dalam Trisnaningsih, 2003:
201) mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan antara pengalaman internal auditor
dengan komitmen profesionalisme, lama berkerja hanya mempengaruhi pandangan
profesionalisme hubungan dengan sesama profesi, keyakinan terhadap peraturan
profesi dan pengabdian pada profesi.
Pengertian Persepsi Profesi Akuntan
Publik
Menurut Gibson (1996: 134), persepsi
sebagai proses seseorang untuk memahami lingkungan yang meliputi orang, objek,
symbol, dan sebagainya yang melibatkan proses kognitif. Proses kognitif
merupakan proses pemberian arti yang melibatkan tafsiran pribadi terhadap
rangsangan yang muncul dari objek tertentu. Oleh karena tiap-tiap individu
memberikan makna yang melibatkan tafsiran pribadinya pada objek tertentu, maka
masing-masing individu akan memiliki persepsi yang berbeda meskipun melihat
objek yang sama.
Sementara itu apabila ditinjau dari
aspek psikologis, Walgito (1997: 53) mendefinisikan persepsi sebagai proses
seseorang individu untuk memahami objek tertentu yang diawali dengan timbulnya
rangsangan dari objek tertentu yang diterima oleh alat indera individu dan
kemudian diteruskan ke otak sehingga individu tersebut dapat memahami objek
yang diterimanya. Persepsi bersifat subjektif karena melibatkan aspek
psikologis yaitu proses kognitif sehingga apa yang ada dalam perkiraan individu
akan ikut aktif dalam menentukan persepsi individu.
Bagi profesi akuntan publik,
persepsi profesi merupakan pemahaman seorang auditor terhadap apa yang
digelutinya. Pemahaman ini berkaitan dengan faktor kognitif masing-masing
individu auditor tersebut sehingga persepsi auditor satu dengan yang lain akan
berbeda. Apabila seorang auditor memiliki persepsi atau pandangan positif
terhadap profesinya, maka auditor tersebut akan memahami segala sesuatu yang
berkaitan dengan profesi yang digelutinya dan beranggapan bahwa profesinya
merupakan profesi yang sangat penting bagi pihak lain sehingga mereka akan
melakukan apa yang harus dilakukan secara
proporsional. Sementara itu, apabila seorang auditor
memiliki persepsi negative terhadap profesinya maka auditor tersebut akan
beranggapan bahwa profesi yang digelutinya harus menghasilkan bagi dirinya
sendiri tanpa memikirkan dampaknya bagi pihak lain apabila tidak dilaksanakan
sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Persepsi Akuntan Publik
Persepsi merupakan hal yang bersifat
subjektif, yaitu melibatkan tafsiran pribadi masing-masing individu, sehingga
perlu diketahui faktor-faktor apa saja yang berasal dari dalam individu atau
dengan kata lain faktor psikologis yang mempengaruhi persepsi individu.
Faktor-faktor tersebut antara lain:
- Ingatan
Kemampuan mengingat tiap-tiap
individu terhadap apa yang pernah dipelajari atau dipersepsikannya akan
berbeda, ada yang cepat dan ada yang lambat.
- Motivasi
Bila motivasi individu terhadap
objek tertentu semakin besar, maka perhatiannya terhadap objek tersebut juga
semakin besar sehingga objek itu akan semakin jelas dan mudah dipahami atau
dipersepsikan oleh individu.
- Perasaan
Meskipun setiap individu memperoleh
rangsangan yang sama dari objek tertentu, tetapi dapat menimbulkan perasaan
yang berbeda yaitu ada yang senang dan atau sebaliknya yang pada akhirnya
mempengaruhi persepsinya terhadap objek tersebut.
- Berpikir
Cara berpikir seseorang dalam
memecahkan masalah biasanya berbeda, ada yang menggunakan pengertian dan ada
yang tidak sehingga hanya coba-coba saja. Berpikir berkaitan dengan persepsi
yaitu dalam memahami objek tertentu, individu biasanya melibatkan kegiatan
menghubungkan pengertianpengertian yang diperolehnya baik secara sengaja maupun
tidak (Walgito, 1997: 55-152).
Menurut Robbins (1996: 34), selain
faktor dari dalam individu ada faktor-faktor lain yang berasal dari luar
individu, yaitu:
1. Faktor
Objek
Meliputi ukuran, intensitas dan
kontras atau pertentangan. Semakin besar ukuran objek tertentu, maka persepsi
individu terhadap objek tersebut akan semakin jelas dan mudah dipahami.
Kemudian jika intensitas objek yang dipersepsikan semakin sering ditunjukkan,
maka objek tersebut semakin diperlihatkan sehingga akan semakin mudah untuk dipersepsikan.
Objek yang semakin bertentangan atau kontras dengan sekitarnya akan lebih
menarik perhatian orang sehingga akan lebih dipersepsikan orang.
2. Faktor
situasi
Adalah kondisi lingkungan dimana
individu dipersepsikan objek tertentu, misalnya hawa panas atau dingin, terang
atau gelap dan lain-lain serta banyaknya waktu yang digunakan individunya untuk
mempersepsikan objek tersebut.
3. Pentingnya
pemahaman mengenai persepsi
Pemaham mengenai persepsi penting
untuk diketahui karena persepsi merupakan salah satu variabel penting yang
mempengaruhi perilaku individu. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa
perilaku tidak bias lepas dari pengaruh individu sendiri dan lingkungannya.
Variabel individu meliputi faktor-faktor yang ada didalam pribadi individu seperti
persepsi, sikap, kemampuan dan ketrampilan, keahlian fisik, dan lain-lain.
Variabel lingkungan merupakan faktor yang dating dari luar individu seperti
pengalaman pendidikan, lingkungan sekitar dan sebagainya. Melalui pemahaman
persepsi individu tertentu, seseorang dapat meramalkan bagaimana perilaku
individu tersebut, dengan kata lain merupakan deteksi awal bagi perilaku
individu.
Dalam melaksanakan profesinya,
seorang auditor diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode Etik Akuntan adalah
norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan klien, antara
akuntan dengan teman sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat
(Sihwahjoeni dan Gudono, 2000). Dalam pasal 1 (ayat2) Kode Etik Akuntan
Indonesia: “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas
dalam melaksanakan tugas-tugasnya”. Dengan mempertahankan obyektifitas dia akan
bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau
kepentingan pribadi. Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan
yang berpraktik sebagai akuntan Publik bertanggung jawab melaksanakan
pasal-pasal yang tercantum dalam Kode Etik Akuntan Indonesia (Harahap, 1991).
Etika profesi bagi praktik akuntan di Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) yang mengatur perilaku semua anggotanya yang berpraktik dalam
berbagai tipe profesi auditor, diantaranya auditor pemerintah, auditor intern,
auditor independent dan profesi akuntan lain yaitu akuntan manajemen, dan
akuntan sebagai pendidik (Mulyadi,1998). Persepsi sebagai proses seseorang
untuk memahami lingkungan yang meliputi orang, objek, symbol, dan sebagainya
yang melibatkan proses kognitif. Proses kognitif merupakan proses pemberian
arti yang melibatkan tafsiran pribadi terhadap rangsangan yang muncul dari
objek tertentu. Oleh karena tiap-tiap individu memberikan makna yang melibatkan
tafsiran pribadinya pada objek tertentu, maka masing-masing individu akan
memiliki persepsi yang berbeda meskipun melihat objek yang sama Menurut Gibson
(1996: 134).