Banner

Kamis, 26 Januari 2012

Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah



Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga di sisi Islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah sebagai berikut:
a. barang yang dititipkan,
b. orang yang penitipkan/penitip,
c. orang yang menerima titipan/penerima titipan, dan
d. ijab Qobul.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Namun, atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan “bonus” kepada penitip dengan syarat sebagai berikut.
1. Bonus merupakan kebijakan hak prerogatif dari bank sebagai penerima titipan.
2. Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam prosentase maupun nominal (tidak ditetapkan dimuka).
Jadi, bank syariah tidak pernah berbagi hasil dengan pemilik dana prinsip wadiah dan pemberian bonus atau imbalan kepada pemilik dana wadiah merupakan kebijakan bank syariah itu sendiri, sehingga dalam praktik bank syariah yang satu tidak sama dengan bank syariah yang lain. Ada bank syariah yang memberi bonus dan ada bank syariah yang tidak memberikan bonus.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dijelaskan karakteristisk wadiah sebagai berikut.
1. Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
2. Wadiah dibagi atas wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah.
a. Wadiah yad-dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
b. Prinsip wadiah yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
3. Penerima titipan dalam transaksi wadiah, dapat berupa antara lain
(a) meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut;
(b) memberikan bonus kepada penitip dan hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah yad-dhamanah), namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.
Didalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) dijelaskan karakteristisk wadiah, giro wadiah, tabungan wadiah, dan bonus simpanan wadiah sebagai berikut.
1. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.
2. Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
3. Atas bonus simpanan wadiah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Wadi’ ah terdiri dari dua jenis, yaitu wadiah yad at amanah dan wadiah yad at dhamanah.
1. Wadiah yad at amanah dengan karateristik yaitu merupakan titipan murni dimana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, dan sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, serta jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab sedangkan sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan.
2. Wadiah yad al dhamanah dengan karakteristik yaitu merupakan pengembangan dan wadi’ ah yad at amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle). Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Wadiah yad al dhamanah dalam kegiatan usaha bank Islam dapat diaplikasikan pada rekening giro (current account) dan rekening tabungan (saving account) yaitu bank Islam boleh menggunakan uang itu dalam proyek berjangka pendek. Bank bertanggung jawab atas keselamatan uang itu dibawah konsep jaminan, begitu juga dengan rekening giro. Tetapi, peluang bagi bank untuk menggunakannya terbatas, karena pemilik barang bisa mengambil barangnya sewaktu-waktu melalui cek karena itu, bank boleh mengenakan bayaran atas rekening giro sebagai upah sedangkan untuk wadiah amanah dapat diaplikasikan pada safe deposit box dan sejenisnya.
Aplikasi prinsip wadiah dan prinsip mudharabah dapat digambarkan sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar