website yang menyediakan banyak artikel tentang pekerjaan tips-tips materi kuliah akuntansi manajemen yang memiliki ruang lingkup ekonomi yang luas serta berdaya saing global
Banner
Kamis, 26 Januari 2012
Tabungan Wadi’ah
taukah anda arti dari tabungan wadi'ah?????
Tabungan Wadi’ah
adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Para ahli perbankan tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah untuk investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro.
Namun, dengan dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia yaitu SK Dir BI Nomor 22/63/Kep Dir tgl 01-12-1989 dan SE Nomor 22/133/UPG tgl 01-12-1989, dimana dalam ketentuan tersebut ditentukan syarat-syarat penyelenggaraan tabungan (IKPI), yaitu
a. penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau ATM,
b. penarikan tidak dapat dilakukan dengan cek, bilyat giro atau surat perintah pembayaran lain yang sejenis,
c. bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam rupiah,
d. ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank, dan
e. bank penyelenggara tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri, yakni
1). cara pelayanan sistem administrasi, setoran, frekuensi pengambilan, tabungan pasif dan persyaratan lain;
2). besamya suku bunga, cara perhitungan, dan pembayaran bunga serta pemberian insentif, termasuk undian;
3). nama tabungan yang diselenggarakannya.
Ketentuan inilah yang membuat banyak bank kreatif, sehingga menghilangkan karakteristik tabungan yang sebenarnya. Banyak bank yang menetapkan tabungan dapat ditarik setiap saat sehingga dari segi penarikan tidak dapat dibedakan antara tabungan dan giro.
Dalam prinsip syariah sebenarnya tabungan juga merupakan simpanan sementara untuk menentukan pilihan apakah untuk investasi atau untuk konsumsi yang dapat ditarik setiap saat. Tabungan yang dapat ditarik setiap saat tersebut mempergunakan prinsip wadiah.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang tabungan wadiah sebagai berikut:
a. bersifat simpanan;
b. simpanan bisa diarnbil kapan raja (on call) atau berdasarkan kesepakatan;
c. tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Jadi, tabungan wadiah merupakan tabungan yang dapat ditarik setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip wadiah inilah yang dapat diberikan ATM atau kartu sejenisnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar