Banner

Sabtu, 24 September 2011

pengertian Antara Giro dan Cek


Pengertian Cek (cheque) :

“Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_tCsMZlaQoU8DzOh_1wSAMjxBYuQt7uGXmKYwPxhtHsm8bGrUngFsRlxjAtNp5CvCZTj93DN2Cf4Js5ja89l_OqLBLz4FNBTeGmvo-NeTUN9cf1uoHvtR-43CJk1D5Enw0-zyloyDUIL3/s320/cek2.gif
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :

1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
�� tersedianya dana
�� adanya materai yang cukup
�� jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
�� jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
�� memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
�� tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
�� tidak diblokir pihak berwenang
�� endorsment cek benar (jika ada)
�� kondisi cek sempurna
�� rekening belum ditutup
�� dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek :
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.

3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.

4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Pengertian Bilyet Giro :

“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI_ionVRc781fCCUwk2XSeERGMwiAda9tMYix2Q9rVqf4ZVA9dW72Zpqqbtj3hhXcOm30utavhkuY4B2LYewPbXU9xbggjS-ihSu9SS7arhe1cWTRG8P-6q3RRE2f2ghPU_faW0zwnLN7h/s320/BG1.gifnomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
�� pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
�� surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
�� nama bank yang harus membayar (tertarik)
�� nama penerima dana dan nomor rekening
�� nama bank penerima dana
�� jumlah dana dalam angka dan huruf
�� penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
�� tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
�� masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
�� bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
�� dan persyaratn lainnya.

2 komentar: