Banner

Kamis, 26 Januari 2012

Tabungan Wadi’ah


taukah anda arti dari tabungan wadi'ah?????






Tabungan Wadi’ah
adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Para ahli perbankan tempo dulu memberikan pengertian tabungan merupakan simpanan sementara, maksudnya simpanan untuk menunggu apakah untuk investasi (antara lain dalam bentuk deposito), untuk keperluan sehari-hari atau konsumsi yang dapat ditarik sewaktu-waktu dalam bentuk giro.
Namun, dengan dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia yaitu SK Dir BI Nomor 22/63/Kep Dir tgl 01-12-1989 dan SE Nomor 22/133/UPG tgl 01-12-1989, dimana dalam ketentuan tersebut ditentukan syarat-syarat penyelenggaraan tabungan (IKPI), yaitu
a. penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau ATM,
b. penarikan tidak dapat dilakukan dengan cek, bilyat giro atau surat perintah pembayaran lain yang sejenis,
c. bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam rupiah,
d. ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank, dan
e. bank penyelenggara tabungan diperkenankan untuk menetapkan sendiri, yakni
1). cara pelayanan sistem administrasi, setoran, frekuensi pengambilan, tabungan pasif dan persyaratan lain;
2). besamya suku bunga, cara perhitungan, dan pembayaran bunga serta pemberian insentif, termasuk undian;
3). nama tabungan yang diselenggarakannya.
Ketentuan inilah yang membuat banyak bank kreatif, sehingga menghilangkan karakteristik tabungan yang sebenarnya. Banyak bank yang menetapkan tabungan dapat ditarik setiap saat sehingga dari segi penarikan tidak dapat dibedakan antara tabungan dan giro.
Dalam prinsip syariah sebenarnya tabungan juga merupakan simpanan sementara untuk menentukan pilihan apakah untuk investasi atau untuk konsumsi yang dapat ditarik setiap saat. Tabungan yang dapat ditarik setiap saat tersebut mempergunakan prinsip wadiah.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang tabungan wadiah sebagai berikut:
a. bersifat simpanan;
b. simpanan bisa diarnbil kapan raja (on call) atau berdasarkan kesepakatan;
c. tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Jadi, tabungan wadiah merupakan tabungan yang dapat ditarik setiap saat. Oleh karena itu, tabungan dengan prinsip wadiah inilah yang dapat diberikan ATM atau kartu sejenisnya

Keuangan Dalam Perusahaan



Manajemen keuangan
Keuangan (finance) meliputi tiga area yang saling berkaitan: (1) pasar finansial (pasar uang dan pasar modal), (2) investasi sekuritas, dan (3) manajemen keuangan. Area pertama dibahas khusus pada buku teks tentang pasar finansial; area kedua dibahas khusus dalam buku teks mengenai manajemen investasi. Dengan demikian, buku ini lebih menekankan pembahasannya pada area ketiga: manajemen keuangan (managerial finance/ financial management) atau kerap pula disebut keuangan korporasi (corporate finance). Pada kebanyakan buku teks manajemen keuangan, disajikan bab tentang manajemen keuangan internasional. Dalam satu dasawarsa terakhir ini, manajemen keuangan internasional atau manajemen keuangan multinasional lazim dibahas

Ruang Lingkup Manajemen Keuangan
Ruang lingkup manajemen keuangan sesungguhnya hanya mencakup tiga hal utama, yaitu keputusan keuangan, keputusan investasi, dan kebijakan dividen.
Keputusan Keuangan (Financial Decision)
Semua keputusan manajerial yang dilakukan untuk mencari dana. Keputusan itu tercermin pada sisi kanan neraca, yang mengungkapkan seberapa besar proporsi utang dan ekuitas suatu perusahaan. Contoh keputusan keuangan adalah menentukan berapa banyak obligasi (utang jangka panjang) yang harus ditambah dan berapa banyak saham biasa baru yang perlu diterbitkan.
Keputusan Investasi (investment Decision)
Segala keputusan manajerial yang dilakukan untuk mengalokasikan dana pada berbagai macam aktiva. Boleh juga dikatakan bahwa keputusan investasi adalah keputusan bisnis, di luar keputusan keuangan. Keputusan itu tercermin pada sisi kiri neraca, yang mengungkapkan berapa besar aktiva lancar, aktiva tetap, dan aktiva lainnya yang dimiliki
perusahaan. Contoh keputusan investasi adalah menentukan apakah aktiva tetap yang sekarang dimiliki sebaiknya diganti dengan aktiva tetap baru; apakah pembangunan gedung baru sudah layak dijalankan.
Kebijakan Dividen (Dividend Policy)
Seluruh kebijakan manajerial yang dilakukan untuk menetapkan berapa besar laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dan berapa besar laba bersih yang tetap ditahan (retanined earning) untuk cadangan investasi tahun depan. Kebijakan itu akan tercermin dari besarnya perbandingan laba yang dibayarkan sebagai dividen terhadap laba bersih (dividend payout). Contoh kebijakan dividen adalah menetapkan apakah persentase pembagian dividen saat ini perlu ditingkatkan atau tetap dipertahankan sebagaimana pada tahun sebelumnya.