Banner

Kamis, 26 Januari 2012

Perbankan Yang Dianut Di Indonesia



Tantangan Perbankan
Konsep universal banking yang menggabungkan usaha traditional banking (penyaluran kredit) dengan investment banking (jasa investasi keuangan) telah mulai diadopsi oleh perbankan dewasa ini. Tidak dapat dihindari, masuknya gejala universal banking ke Indonesia adalah sebagai akibat dari kebijakan liberalisasi sektor perbankan yang dianut di. Indonesia.
Sejalan dengan Paket Kebijakan Perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 25 Januari 2005, terdapat 2 (dua) hal yang menarik. Pertama, pengetatan pembelian saham oleh perbankan. Kedua, peningkatan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) menjadi 30% kepada BUMN untuk pembiayaan proyek yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan menjadi 25% untuk debitor individu maupun grup. Dengan adanya pembatasan terhadap pembelian atau belanja saham, perbankan akan kesulitan melakukan ekspansi asetnya tanpa diikuti oleh ekspansi kredit yang memadai. Pembatasan ini diharapkan akan menjadi stimulus yang dapat memicu ekspansi kredit untuk kebutuhan investasi atau kebutuhan sektor produktif komersial yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian yang membawa kepada pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, dengan semakin ditingkatkannya atau diperlonggarnya persentase BMPK maka terdapat puing yang cukup lebar bagi perbankan sehingga sangat memungkinkan bagi bank-bank untuk melakukan ekspansi kredit.
Kedua hal ini apabila diterapkan dengan baik, dapat menjadi stimulus pertumbuhan perekonomian secara makro. Di samping itu, apabila kedua kebijakan ini dipergunakan sebagai indikator tingkat kesehatan bank, diyakini akan menjadi langkah stratejik yang mampu mendorong agresifitas bisnis perbankan demi pertumbuhan ekonomi. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana kesiapan bank-bank dalam menyikapi kebijakan ini? Untuk bank yang tidak siap, hampir dapat dipastikan akan mengakibatkan penurunan aset dan laba. Namun demikian, hampir dapat dipastikan pula bahwa bank- bank tidak menginginkan kondisi tersebut. Dengan demikian, apapun alasannya, perbankan harus berusaha keras untuk meningkatkan aset dan laba melalui fungsi intermediasi. Kebijakan ini akan membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sabtu, 21 Januari 2012

Menggugat Pembatasan Subsidi


Sabtu, 21 Januari 2012 18:45 wib
Ilustrasi. Foto: Heru Haryono/okezone
Ilustrasi. Foto: Heru Haryono/okezone
Meskipun banyak dipertanyakan, pemerintah telah berketetapan akan memberlakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi mulai 1 April 2012.

Dengan pembatasan, seluruh pemilik kendaraan berplat hitam kecuali kendaraan roda dua akan dilarang menggunakan premium. Mereka harus beralih membeli BBM dari jenis premium berharga Rp4.500 menjadi pertamax berharga sekira Rp9.000.

Dengan kata lain, mereka harus menerima kenaikan harga hingga 100 persen! Satu paket dengan kebijakan tersebut adalah rencana pemerintah mengalihkan penggunaan BBM menjadi gas/BBG (CNG dan LGV).

Kenaikan harga BBM sebesar 100 persen ini akan sangat memberatkan sebagian masyarakat, termasuk pengusaha- pengusaha kecil pengguna kendaraan plat hitam sehingga dampak negatif secara ekonomi sangat luas. Karena itu, kebijakan pemerintah ini perlu dipertanyakan dan diuji.

Agenda Tersembunyi?
Dengan kebijakan pembatasan, sebagian rakyat terpaksa membeli BBM yang harganya naik 100 persen. Namun agar dianggap populis, pemerintah menyebutkan tidak ada kenaikan harga, sembari menyatakan bahwa pembatasan dilakukan agar subsidi BBM tepat sasaran, rakyat miskin tertolong, dan infrastruktur dapat dibangun.

Untuk itu, diambillah langkah kebijakan palsu yang mendadak dan tanpa penahapan. Padahal dengan pembatasan antara lain sebagian rakyat masih terkena dampak karena belum tersedianya alternatif transportasi publik dan/atau BBG,pasar gelap premium akan meningkat,konsumsi premium akibat meningkatnya penggunaan kendaraan roda dua tetap naik, dan konsumsi pertamax impor semakin meningkat.

Dengan begitu, secara keseluruhan keuntungan ekonomi dan sosial yang diperoleh tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Peningkatan konsumsi pertamax akan menguntungkan SPBU asing. Dalam kondisi tanpa pembatasan saat ini SPBU asing terus mengalami pertumbuhan penjualan.

Jika pembatasan diberlakukan, keuntungan mereka akan semakin meningkat. Dalam waktu dekat pemilik SPBU asing telah merencanakan pembangunan ratusan SPBU tambahan di seluruh Indonesia. Sedangkan produksi pertamax kilang Pertamina masih kecil.

Pertamina pun harus mengimpor lebih banyak high octane mogas component (HOMC) sebagai bahan campuran minyak untuk menghasilkan pertamax. Bahan HOMC yang dibutuhkan Pertamina ini telah diproduksi Shell dan Petronas, yang dapat saja menaikkan harga untuk memenangkan persaingan.

Sementara itu, rencana pembangunan kilang baru di Indonesia terus tertunda. Sudah puluhan kali rencana pembangunan diumumkan selama tujuh tahun pemerintahan SBY, karena Indonesia sudah tidak membangun kilang baru sejak 1998. Padahal kebutuhan BBM terus meningkat.

Investor yang siap bekerja sama, baik dengan swasta nasional maupun dengan Pertamina, telah datang silih berganti untuk menandatangani MOU, baik dari Arab Saudi, Iran, Kuwait, dan Qatar maupun dari Jepang serta China. Ternyata belum satu kilang baru pun yang terwujud.

Total kebutuhan nasional BBM saat ini sekira 56 juta kiloliter (kl), dengan pertumbuhan sekira empat persen per tahun. Sementara kilang-kilang tua Pertamina hanya mampu memasok sekira 65 persen kebutuhan nasional. Dengan kebijakan pembatasan subsidi, peningkatan kebutuhan pertamax semakin tidak mampu dipasok Pertamina sehingga impor BBM semakin besar, kilang dan SPBU asinglah yang menikmati.

Dikhawatirkan mafia minyak, pemburu rente, dan investor/negara asing terus menghalangi pembangunan kilang, dan besar kemungkinan mereka pulalah yang ikut memengaruhi rencana pembatasan BBM.

Alternatif

Disadari bahwa pembatasan BBM jika dijalankan bersamaan dengan program konversi BBM ke BBG dapat dianggap salah satu langkah ideal yang patut diapresiasi. Selain lebih murah dibanding BBM, BBG juga lebih ramah lingkungan dan cadangan yang tersedia cukup banyak sehingga mendukung kemandirian dan ketahanan energi.

Peningkatan penggunaan gas memang telah menjadi tren global di seluruh dunia. Namun, program konversi ke BBG hanya bisa terlaksana jika berbagai prasyarat sudah terpenuhi, baik dalam bentuk kebijakan dan aturan maupun program, sarana, dan anggaran. Ternyata berbagai prasyarat tersebut masih belum siap.

Selama ini sejumlah pejabat pemerintah mengakui ada masalah koordinasi antarkementrian dan lembaga untuk mengatasi permasalahan gas. Hal ini berdampak pada lambat atau tindak kunjung selesainya kebijakan, program, dan sarana yang dibutuhkan. Harga gas masih belum final.

Pasokan gas belum mapan meskipun kita mampu untuk mengekspor sekira 50 persen produksi gas nasional. Sarana penyediaan gas, termasuk terminal penerima, unit regasifikasi, jaringan pemipaan, dan SPBG belum siap. Sarana penunjang terkait automotif, termasuk kit konverter dan pemeliharaan juga tidak akan mampu memenuhi lonjakan kebutuhan jika pembatasan diterapkan sejak 1 April 2012.

Idealnya, program pembatasan BBM dijalankan secara sinkron dengan program konversi ke BBG sehingga jika diterapkan, pengguna premium plat hitam dapat langsung pindah ke BBG. Namun, karena sinkronisasi tidak mungkin tercapai dalam waktu singkat seperti diuraikan di atas, pemaksaan program pembatasan BBM akan menimbulkan berbagai dampak negatif.

Apalagi, sarana transportasi publik yang memadai sebagai alternatif selain konversi sangat minim atau bahkan tidak tersedia. Sebab itu, sudah selayaknya program konversi dimodifikasi atau ditunda pelaksanaannya. Pada harga minyak dunia yang tinggi, mungkin tidak tepat jika harus memilih salah satu dari opsi kebijakan pembatasan (plus konversi) atau kenaikan harga, tetapi harus memilih keduanya.

Sementara sudah sewajarnya kebijakan pembatasan BBM tidak dipaksakan berlaku sejak 1 April 2012, karena kebijakan ini cukup jauh dari kriteria ideal atau baik yang seharusnya dipenuhi.