Banner

Selasa, 17 Januari 2012

Menuju Pasar Bebas Akuntan Asean




Singapura  menjadi tuan rumah dari pelaksanaan pertemuan ASEAN Coordinating Committe on Service ke 66, yang dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 29 September 2011. Salah satu tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk membahas implementasi Mutual Recognition Agreement ( MRA).

            Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pertemuan tingkat ASEAN terkait dengan pembahasan isu-isu jasa, dan kaitannya dengan persiapan negara-negara regional Asean dalam menghadapi AFTA (Asean Free Trade Area), atau yang kita kinal dengan kawasan perdagangan bebas ASEAN tahun 2015.

            Salah satu bagian dari rangkaian pertemuan di singapura ini adalah antara regulator ( Profesional Regulatory Authorities) dari nagara-negara ASEAN yang Terkait dengan MRA Framework on Accontacy Services, yang di adakan pada 27 September 2011. MRA adalah perjanjian penakuan antar negara terkait dengan jasa akuntansi di tingkat regional ASEAN.

            Pertemuan yang di gawangi oleh Sekteriat ASEAN ini di hadiri oleh perwakilan dari regulatror yang memiliki wewenang atas profesi akuntansi di masing-masing negara ASEAN. Perwakilan dari Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, singapura, Vietnam, Filipina sebagai pengamat, dan tentunya Indonesia yang di wakili oleh perwakilan Kementrian RI. Pertemuan kali ini juga di hadiri oleh presiden ASEAN Federation of Accountans (AFA) En. Abdul Rahim Abdul Hamid, di dampingi oleh Auky Pratama dari Sektariat AFA.

            Implementasi MRA menjadi pembahasanb utama dari diskisi ini. Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia dan Malaysian Institute Of Accountans (MIA) telah memiliki perjanjian MRA secara bilateral, dan ini dijadikan panutan oleh organisasi-organisasi sejenis di negara ASEAN lain. Tentunya dalam jangka panjanh MRA ini dapat ditingkatkan dari perjanjian setingkat organisasi profesi ke perjanjian tingkat negara, antara Indonesia dan Malaysia. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antar profesi akuntan dengan regulator yang memiliki kewenagan dalam mengatur profesi di masing- masing negara. Biasanya hal ini merupakan kewenagan dari kementrian keuangan dan regulator lain yang terkait dengan migrasi pekerja asing.
            Menurut Abdul Rahim, secara tidak di sadari, arus penggerakan akuntan antar negara telah terjadi di level firma akuntansi regional dn global. Tentu hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam mempercepat peningkatan MRA antar negara ASEN. Pertemuan ini menyetujui pentingnya memehami bahwa sangat penting untuk memahami kondisi perekonomian dan khususnya profesi akuntan dimasing-masing negara ASEAN.

            Kehadiran AFA dalam pertemuan ini Adsalah dalam rangka penyampaian wacana pertemuan AFA dan perwakilan organisasi profesi akuntan negara-negara ASEAN, dengan perwakilan regulator negara-negara ASEAN, terkait dengan perkembangan Profesi Akuntan di tingkat Regional ASEAN. Pertemuan yang rencana nya akan di adakan dikuala lumpur pada tanggal 1 November 2011 sebagai bagian dari kegiatan AFA Conference diharapkan dapat menjadi media komunikasi antara pihak regulator dengan profrsi akuntan. Secara khusus, diharapkan pertemuan ini dapat membahas laqngkah-langkah yang dapat ditempuh untuk meningkatkan keberhasilan implementasi MRA di tingkat ASEAN.

            Dengan hal ini, akuntan Indonesia diharapkan untuk mampu aktif berperan serta dalam pembahasan isu-isu akuntansi ditingkat regional. Selain itu, akuntan Indonesia juga dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan nya terutama dalam menghadapi persaingan dari gencarnya arus jasa akuntansi asing yang akan masuk ke Indonesia


Siapkah kita akuntan Indonesia???







                                                                       Sumber:
(Auky Pratama dari Singapura)

Kamis, 12 Januari 2012

PSAK Terkini Konvergensi IFRS


1.      PSAK 01  (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 02  (revisi 2009) : Laporan Arus Kas
3.      PSAK 03  (revisi 2010) : Laporan Keuangan Interim
4.      PSAK 04  (revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsilidasi dan Laporan Keuangan Tersendiri
5.      PSAK 05  (revisi 2009) : Segmen Operasi
6.      PSAK 07  (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak – Pihak Berelasi
7.      PSAK 08  (revisi 2010) : Peristiwa Setelah Periode Peraporan
8.      PSAK 10  (revisi 2010) : Pengaruh Perubahan Vakulta Asing
9.      PSAK 12  (revisi 2009) : Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama
10.   PSAK 15 (revisi 2009) : Investasi pada Entitas Asosiasi
11.  PSAK 18  (revisi 2010) : Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
12.  PSAK 19  (revisi 2010) : Aset Tak Berwujud
13.  PSAK 22  (revisi 2010) : Kombinasi Bisnis
14.  PSAK 23  (revisi 2010) : Pendapatan
15.  PSAK 24  (revisi 2010) : Imbalan Kerja
16.  PSAK 25  (revisi 2009) : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
17.  PSAK 28  (revisi 2011) : Akuntansi Kontrak – Asuransi Kerugian
18.  PSAK 33  (revisi 2011) : Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
19.  PSAK 34  (revisi 2010) : Kontrak Kontruksi
20.  PSAK 36  (revisi 2011) : Akuntansi Kontrak - Asuransi Jiwa
21.  PSAK 45  (revisi 2011) : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
22.  PSAK 46  (revisi 2010) : Pajak Penghasilan
23.  PSAK 48  (revisi 2010) : Penurunan Nilai Aset
24.  PSAK 50  (revisi 2010) : Instrumen Keuangan : Penyajian
25.  PSAK 53  (revisi 2010) : Pembayaran Berbasis Saham
26.  PSAK 56  (revisi 2011) : Laba Per Saham
27.  PSAK 57  (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
28.  PSAK 58  (revisi 2009) : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual Operasi yang Dihentikan
29.  PSAK 60  Nop 2010     : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
30.  PSAK 61  Nop 2010     : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
31.  PSAK 62   Juni 2010     : Kontrak Asuransi
32.  PSAK 63   April 2011   : Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
33.  PSAK 64   Mei 20011   : Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Perambangan Sumber Daya Mineral
34.  ISAK 07    (revisi 2009) :  Konsilidasi Entitas Bertujuan Khusus
35.  ISAK 09    Des 2009     : Perubahan Atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liebilitas Serupa
36.   ISAK 10   Des 2009     : Program Loyalitas Pelanggan
37.  ISAK 11    Des 2009     : Distribusi Nonkas Kepada Pemilik
38.  ISAK 12    Des 2009     : Pengendalian Bersama Entitas: Kontrobusi Nonmoneter oleh Venturer
39.   ISAK 13  Maret  2010  : Lindung Nilai Investasi Neto Kegiatan Usaha Luar Negri
40.  ISAK 14   Feb  2010      : Aset Tak Berwujud – Biaya Situs Web
41.  ISAK 15   Okt 2010       : PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Persyaratan pendanaan Minimum dan Interaksinya
42.  ISAK 16    Feb  2010      : Perjanjian Konsesi Jasa
43.  ISAK 17   Nov  2010     : Laporan Keuangan Interm dan Penurunan Nilai
44.   ISAK 18   Nov  2010     : Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan aktifitas Operasi
45.   ISAK 19   Apr 2010       : Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali Dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan Dalam Ekonomi Hiperinflasi
46.  ISAK 20  Des  2010        : Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham
47.  ISAK 22   Feb  2011       : Perjanjian Konsensi Jasa: Pengungkapan
48.  ISAK 23   Jun  2011        : Sewa Operasi – Insentif
49.  ISAK 24   Jun 2011         : Evaluasi Subtansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Sewa
50.  PPSAK 2,3,4,5 Des 2009 : Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuanagan : PPSAK No 2, 3, 4, dan 5
51.  PPSAK 06  Feb 2011        : Pencabutan PSAK 21, ISAK 2, dan ISAK 3
52.  PPSAK 08  Apr 2011        : Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Koprasi
53.  PPSAK 11  Jun 2011         : Pencabutan PSAK No, 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi